Laporan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Pada kurun waktu Semester I Tahun Anggaran 2020, anggaran belanja pengadaan secara nasional berdasarkan belanja barang dan belanja modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor: 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp1.015,59 Triliun.
Berdasarkan data pengadaan barang/jasa yang bersumber dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sampai dengan tanggal 15 Juli 2020 didapatkan rincian belanja pengadaan dan realisasi pengadaan barang/jasa sebagai berikut:
1. persentase realisasi transaksi pengadaan barang/jasa dibandingkan dengan total belanja pengadaan secara nasional adalah sebesar 18,90%;
2. persentase belanja pengadaan yang diumumkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dibandingkan dengan total belanja pengadaan secara nasional adalah sebesar 72,27%;
3. persentase pencadangan usaha kecil yang diumumkan di SiRUP dibandingkan dengan total belanja pengadaan adalah sebesar 15,73%;
4. persentase penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) yang diumumkan di SiRUP dibandingkan dengan total belanja pengadaan secara nasional adalah sebesar 42,99%;
5. persentase paket pengadaan langsung yang diumumkan di SiRUP dibandingkan dengan total belanja pengadaan secara nasional adalah sebesar 7,69%; dan
6. persentase realisasi transaksi untuk usaha kecil dibandingkan dengan total belanja pengadaan secara nasional adalah sebesar 4,18%.
Laporan tersebut diatas adalah report yang di release Lembaga Kebijakan Pengadaan / barang Jasa Republik Indonesia untuk Kabupaten Banyuwangi pada semester I Tahun 2020. sebagai upaya evaluasi terhadap kinerja Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini diharapkan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan dalam upaya mewujudkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah yang lebih baik sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sumber : Surat dari LKPP, Perihal : Laporan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Semester I - T.A. 2020 ( Dapat di Download di Pengumuman )