Sosialisasi Teknis Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri dan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Perkiraan harga menjadi salah satu faktor untuk mendapatkan barang/jasa secara efektif, efisien dan ekonomis. Salah satu unsur penyusunan perkiraan harga yaitu penyusunan perkiraan harga sendiri/HPS pada tahap persiapan. Penetapan HPS dilakukan PPK, dan sangat penting dalam proses pelaksanaan pengadaan. Karena kegunaan HPS adalah untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
TKDN adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri, PDN adalah Produk Dalam Negeri dan P3DN adalah Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Ketiga hal tersebut merupakan hal yang sangat berkaitan. P3DN adalah usaha Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih banyak menggunakan produk dalam negeri guna menumbuhkan kemandirian bangsa dan meningkatkan peran Indonesia dalam rantai suplai global dan untuk mengetahui penggunaan PDN ditentukan berdasar besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukan dgn nilai TKDN.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengadaan seluruh SKPD baik Inspektorat, Sekretariat DPRD, Dinas/Badan/Satpol PP/Bagian dan RSUD serta Kecamatan se-Kab Banyuwangi, maka dilaksanakanlah sosialisasi mengenai teknis penyusunan HPS dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan P3DN ini. Fokus sosialisasi teknis ini adalah kepada para PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) seluruh SKPD Se- Kab. Banyuwangi yang memiliki tugas pokok dan kewenangan dalam menetapkan HPS.