image

Layanan Pengadaan Barang dan Jasa di tengah Pandemi Covid-19

Dengan menggunakan protokol kesehatan, Layanan klarifikasi dan negosiasi dokumen penyedia barang dan jasa di Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Banyuwangi di tengah pandemi Covid 19 terus berjalan dengan baik dan lancar.  protokol standar sebagaimana yang dilakukan di tempat layanan pada umumnya, penggunaan masker menjadi aturan wajib bagi penyedia yang datang di kantor UKPBJ Kab. Banyuwangi. hal lain yang juga disiapkan adalah penataan kursi berjarak serta penyediaan handsanitizer.

Sebagaimana diatur dalam  Surat Edaran Kepala LKPP No. 04 Tahun 2020, Untuk kebutuhan barang/jasa yang tidak dapat ditunda dan tidak membutuhkan kunjungan lapangan, dapat dilakukan secara Daring,  Untuk kebutuhan barang / jasa yang tidak dapat ditunda dan membutuhkan kunjungan lapangan dilakukan dengan Tatap Muka dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran wabah Covid-19,  Dan Untuk Kebutuhan barang / jasa yang dapat ditunda dapat mengundurkan jadwal setelah berkordinasi dengan PA/KPA/PPK.