image

LKPP Gelar Pekan Merdeka Pengadaan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Salah satu tujuan pengadaan barang/jasa adalah memperoleh barang/jasa yang memenuhi kriteria value for money, yang dapat diukur dari 6 tepat: tepat kualitas, tepat jumlah, tepat waktu, tepat lokasi, tepat harga, dan tepat penyedia. Dalam pelaksanaannya, pengadaan barang/jasa memegang peranan penting dalam pencapaian target dan kinerja K/L/PD sehingga seringkali berinteraksi dengan berbagai aspek dalam pemerintahan seperti administratif, keuangan, hingga hukum.

Berdasarkan data yang dihimpun dari profil pengadaan barang/jasa pemerintah, anggaran pengadaan barang/jasa selalu meningkat ditiap tahunnya. Pada tahun 2020 saja, anggaran pengadaan barang/jasa pemerintah mencapai 1.160 triliun rupiah.

Dari anggaran pengadaan barang/jasa tersebut memiliki potensi permasalahan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, maupun saat serah terima pekerjaan. Untuk menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi, dibutuhkan pemberian pendapat hukum dan keterangan dari ahli. Pemberian pendapat hukum dan keterangan ahli sangat diperlukan dalam rangka menempatkan persoalan permasalahan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan porsinya dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mendapatkan solusi dari permasalahan yang ada.

Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Patria Susantosa mengatakan bahwa pada Tahun 2019 saja direktoratnya mencatat telah melayani 1000 permasalahan kontrak, 430 pengaduan, serta 450 kasus pengadaan. Hal tersebut menunjukan, isu yang berkembang seringkali membuat permasalahan di pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi sorotan banyak pihak dan menjadi tren negatif yang mengganggu pelaksanaan roda pemerintahan. Maka dari itu LKPP melalui Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum menginisiasi Kegiatan Pekan Merdeka Pengadaan. Mengusung tema “Transformasi Penanganan Permasalahan Pengadaan untuk memajukan Bangsa”, kegiatan tersebut merupakan bentuk inovasi dalam rangka menangani permasalahan hukum.

“Dalam Pekan Merdeka Pengadaan, kita akan membedah isu-isu dan permasalahan-permasalahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dengan lebih dalam. Kita akan berdiskusi untuk mencari cara-cara terkini dalam mencegah maupun menangani permasalahan pengadaan.” Ujar Patria.

Bertepatan dengan Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-75, Pekan Merdeka Pengadaan akan dilaksanakan secara maraton dari tanggal 18 hingga tanggal 29 Agustus 2020. Dengan mengusung 17 Topik, kegiatan tersebut akan berlangsung selama 8 Hari atau dengan total waktu pelaksanaan selama 45 Jam.

Pekan Merdeka Pengadaan terdiri dari 23 kegiatan yang meliputi  FGD, Workshop, dan Diskusi Panel. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan, pelaksanaan FDG, workshop dan diskusi akan dilakukan secara daring atau dengan mekanisme webinar, sehingga dapat dihadiri dari tempat masing-masing peserta. Selain acara-acara di atas, untuk meningkatkan Public Awareness dan Engagement stakeholder PBJ, terdapat 2 kompetisi yang melibatkan seluruh peserta webinar. Peserta dapat mendaftar untuk turut serta dalam kegiatan ini melalui tautan pmp.lkpp.go.id mulai dari tanggal 12 Agustus 2020.

“Dari pelaksanaan Pekan Merdeka Pegadaan ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh solusi atas permasalahan pengadaan dari sudut padang Praktisi Pengadaan dan Pakar Hukum. Selain itu dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap risiko permasalahan dan sengketa  kontrak, membangun tata kelola penanganan pengaduan yang efektif dan mendukung Penegakan Hukum kasus PBJ.” pungkas Patria.


Sumber : http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/5886