LKPP Gelar Pekan Merdeka Pengadaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)
merupakan kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) yang prosesnya dimulai
sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Salah satu tujuan pengadaan barang/jasa adalah memperoleh barang/jasa
yang memenuhi kriteria value for money, yang dapat diukur dari 6
tepat: tepat kualitas, tepat jumlah, tepat waktu, tepat lokasi, tepat
harga, dan tepat penyedia. Dalam pelaksanaannya, pengadaan barang/jasa
memegang peranan penting dalam pencapaian target dan kinerja K/L/PD
sehingga seringkali berinteraksi dengan berbagai aspek dalam
pemerintahan seperti administratif, keuangan, hingga hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun dari profil pengadaan barang/jasa
pemerintah, anggaran pengadaan barang/jasa selalu meningkat ditiap
tahunnya. Pada tahun 2020 saja, anggaran pengadaan barang/jasa
pemerintah mencapai 1.160 triliun rupiah.
Dari anggaran pengadaan barang/jasa tersebut memiliki potensi
permasalahan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan pemilihan,
pelaksanaan kontrak, maupun saat serah terima pekerjaan. Untuk menangani
permasalahan-permasalahan yang terjadi, dibutuhkan pemberian pendapat
hukum dan keterangan dari ahli. Pemberian pendapat hukum dan keterangan
ahli sangat diperlukan dalam rangka menempatkan persoalan permasalahan
pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan porsinya dengan tetap
berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta
mendapatkan solusi dari permasalahan yang ada.
Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Patria Susantosa
mengatakan bahwa pada Tahun 2019 saja direktoratnya mencatat telah
melayani 1000 permasalahan kontrak, 430 pengaduan, serta 450 kasus
pengadaan. Hal tersebut menunjukan, isu yang berkembang seringkali
membuat permasalahan di pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi sorotan
banyak pihak dan menjadi tren negatif yang mengganggu pelaksanaan roda
pemerintahan. Maka dari itu LKPP melalui Direktorat Penanganan
Permasalahan Hukum menginisiasi Kegiatan Pekan Merdeka Pengadaan.
Mengusung tema “Transformasi Penanganan Permasalahan Pengadaan untuk memajukan Bangsa”, kegiatan tersebut merupakan bentuk inovasi dalam rangka menangani permasalahan hukum.
“Dalam Pekan Merdeka Pengadaan, kita akan membedah isu-isu dan
permasalahan-permasalahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dengan
lebih dalam. Kita akan berdiskusi untuk mencari cara-cara terkini dalam
mencegah maupun menangani permasalahan pengadaan.” Ujar Patria.
Bertepatan dengan Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-75, Pekan
Merdeka Pengadaan akan dilaksanakan secara maraton dari tanggal 18
hingga tanggal 29 Agustus 2020. Dengan mengusung 17 Topik, kegiatan
tersebut akan berlangsung selama 8 Hari atau dengan total waktu
pelaksanaan selama 45 Jam.
Pekan Merdeka Pengadaan terdiri dari 23 kegiatan yang meliputi FGD, Workshop, dan Diskusi Panel. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan, pelaksanaan FDG, workshop
dan diskusi akan dilakukan secara daring atau dengan mekanisme webinar,
sehingga dapat dihadiri dari tempat masing-masing peserta. Selain
acara-acara di atas, untuk meningkatkan Public Awareness dan Engagement stakeholder PBJ, terdapat
2 kompetisi yang melibatkan seluruh peserta webinar. Peserta dapat
mendaftar untuk turut serta dalam kegiatan ini melalui tautan pmp.lkpp.go.id mulai dari tanggal 12 Agustus 2020.
“Dari pelaksanaan Pekan Merdeka Pegadaan ini, diharapkan para peserta
dapat memperoleh solusi atas permasalahan pengadaan dari sudut padang
Praktisi Pengadaan dan Pakar Hukum. Selain itu dengan mengikuti kegiatan
ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap risiko
permasalahan dan sengketa kontrak, membangun tata kelola penanganan
pengaduan yang efektif dan mendukung Penegakan Hukum kasus PBJ.” pungkas
Patria.
Sumber : http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/5886