image

LKPP Percepat Pelaksanaan Pengadaan Sesuai Arahan Presiden

( Jakarta ) LKPP terus berupaya mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di awal tahun anggaran sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo. Salah satunya dengan mendorong kementerian (K), lembaga (L) dan pemerintah daerah (pemda) mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) barang/jasanya melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Kepala LKPP kepada Presiden Jokowi, hingga 15 Januari 2020 masih terdapat 1 kementerian dan 4 lembaga dari total 87 K/L  yang belum mengumumkan RUP.

Lebih lanjut, nilai Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang sudah diumumkan baru mencapai 30% dari total belanja pengadaan pemerintah pusat sebesar Rp. 554 triliun. Dari total RUP tersebut, alokasi untuk produk dalam negeri sebesar Rp. 121 triliun atau sekitar 22%.

Sementara dari laporan LKPP kepada Menteri Dalam Negeri, dari total 542 pemda, sebanyak 58 kabupaten, 2 kota, dan 1 provinsi belum mengumumkan RUP. Dari total belanja pengadaan pemda sebesar  Rp. 612 triliun, RUP yang diumumkan baru 38%. Kisaran 56% di antaranya atau senilai Rp 129 triliun diprioritaskan untuk produk dalam negeri.

Hal ini disampaikan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto saat melantik dua pejabat eselon I.a (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya) di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ruang Aula Serbaguna, Kantor LKPP (Senin, 10/02)

sumber : lkpp.go.id