Pendaftaran Produk dalam E-Katalog Lokal
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 65, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dan wajib mengalokasikan paling sedikit 40?ri nilai anggaran belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghentikan pembelian barang impor dan mengoptimalisasi pembelian Produk Dalam Negeri (PDN), Serta memastikan satu juta produk UMKM masuk e-katalog pada tahun ini juga. Hal itu sejalan dengan penguatan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan PEngadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Untuk merealisasikan target tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) telah melakukan beberapa terobosan untuk mempermudah produk dalam negeri dan UMK-Koperasi untuk masuk ke sistem belanja pemerintah yaitu dengan cara memangkas birokrasi atau tahapan untuk masuk ke e-katalog, baik itu e-katalog nasional maupun lokal. Penyederhanaan mekanisme pengelolaan e-katalog lokal dinilai akan membuka kesempatan pengusaha daerah, UMKM daerah, untuk masuk ke e-katalog. E-katalog lokal berperan mendorong pemerataan dan pengembangan ekonomi di daerah.
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut, Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan surat edaran Sekretaris Daerah nomor 900/794/429.202/2022 tanggal 31 Mei 2022 yang mengatur pelaksanan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuwangi didorong untuk menggunakan katalog elektronik lokal pada etalase yang tersedia.
Untuk mendukung surat edaran tersebut, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi menerbitkan beberapa panduan untuk menggunakan aplikasi katalog elektronik lokal. Berikut informasi terkait Aplikasi Katalog Elektronik (E-Katalog) Lokal :
Persyaratan pendaftaran produk dalam E-Katalog Lokal :
Memiliki akun SPSE
Terverifikasi di aplikasi SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia)
Persyaratan mendaftar akun SPSE :
Memiliki NIB (Nomor Ijin Berusaha)
Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Memiliki Akta Pendirian bagi penyedia berbadan hukum
Jangka waktu pendaftaran produk dalam e-katalog lokal sekitar 10 menit jika aplikasi berjalan lancar
Channel Youtube : Lihat Channel
Video Tutorial Penayangan Produk Aplikasi E-Katalog Lokal : lihat Video
Video Tutorial Transaksi E-Katalog Lokal : Lihat Video
Buku Panduan Penayangan Produk di Aplikasi E-Katalog Lokal : Download
Buku Panduan Transaksi di Aplikasi E-Katalog Lokal - portrait : Download
Buku Panduan Transaksi di Aplikasi E-Katalog Lokal - landscape : Download
Frequently Asked Questions (FAQ) Aplikasi E-Katalog Lokal : Download
Linktree Lihat --> Linktree
SIlahkan mengisi survey berikut untuk evaluasi dan masukan pengembangan layanan :
Kuisioner E-Katalog